Pages
Thursday, March 24, 2011
demokrasi liberal
Lebih dari sepuluh tahun silam, tepatnya di tahun 1989, masyarakat politik dunia digemparkan dengan hadirnya satu artikel kontroversial bertajuk The End of History? yang dikarang oleh Francis Fukuyama. Artikel ini lantas dikembangkan menjadi satu buku utuh dan komprehensif yang mengelaborasi perkembangan masyarakat dunia dalam kurun waktu kontemporer melalui pendekatan filsafat sejarah, ia pinjam dari Hegel, yang lantas berujung pada satu kesimpulan bahwa tujuan sejarah, atau akhir sejarah, adalah masyarakat kapitalis dengan sistem politik demokrasi liberal (Fukuyama, 2004).
Lebih Lanjut, Fukuyama memaparkan bahwa runtuhnya rezim-rezim komunis di Eropa Timur dan Uni Soviet pada tahun 1989 dan 1990 yang berarti berakhirnya Marxisme-Leninisme sebagai ideologi politik tidak menandai apapun kecuali “titik akhir dari evolusi ideologis umat manusia”. Kondisi terakhir ini disebut Fukuyama sebagai “pertama kali terjadi dengan kehancuran total alternatif sistematis terhadap demokrasi liberal Barat”. Meski ia bersepakat dengan gagasan Daniel Bell yang menyatakan bahwa dunia akan mengalami deideologisasi, namun ia menolak ramalan Bell akan terjadinya korvergensi ideologis antara liberalisme dan sosialisme. Bagi Fukuyama, “kemenangan telak liberalisme politik dan ekonomi adalah bentuk final dari pemerintahan umat manusia” (Steger, 2005: 4).
Nuansa kemenangan yang sama juga muncul dalam pendahuluan tiga volume penelitian yang termasyhur mengenai demokrasi di negara-negara berkembang oleh Diamond, yang menyatakan bahwa demokrasi merupakan satu-satunya model pemerintahan dengan legitimasi ideologis yang luas dan cocok di dunia masa sekarang. (Ia adalah) zetgeist global baru (Abrahamsen, 2000:110).
Keyakinan Fukuyama merupakan respon yang masuk akal pada penghujung 1980-an di saat hampir semua kekuatan Marxisme-Leninisme menjemput ajal politiknya dan ia mengumandangkan gagasan inti tentang meningkatnya kekuatan pasar bebas. Sebagaimana diungkapkan Fred Dallmayr (Steger, 2005: 6) demokrasi liberal Barat dan liberalisasi ekonomi telah muncul sebagai panacea ideologis yang meyakinkan dan akan menyebar ke segala penjuru dunia.
Penguatan teoritik dan supply energi politik di kalangan negara liberal Barat meneguhkan kebijakan mereka untuk mempercepat laju gelombang demokrasi liberal ke negara-negara Selatan ataupun negara-negara yang belum menganut paham demokrasi liberal. Maka, berbagai program pun diluncurkan untuk menyokong perkembangan demokrasi dan pembentukan sistem politik dan tata pemerintahan di dunia ketiga yang sejalan dengan garis liberal dalam corak pembangunannya.
Pelacakan Abrahamsen (2000: 56) membuktikan pada tahun 1990 Democracy Initiative dari US Agency for International Development (USAID) diluncurkan untuk membantu mendorong dan mengonsolidasikan demokrasi sebagai prinsip pengelolaan sistem politik yang legitimate di seluruh dunia. Satu tahun sebelumnya, 1989, World Bank mengintrodusir untuk pertama kali istilah “good governance”, sebagai doktrin pembangunan baru dan tata kelola pemerintahan yang segaris dengan demokrasi liberal. Doktrin ini meyakini bahwa demokrasi tidak hanya dikehendaki dari perspektif hak asasi manusia, tetapi juga dibutuhkan sebagai syarat untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan berkelanjutan. Demokrasi liberal dan “anak ideologisnya”, good governance, lantas menjadi tawaran baru bagi pembangunan negara di berbagai belahan dunia, terutama dunia ketiga.
Setelah didorong secara global oleh Amerika Serikat dengan negara Barat pada umumnya, Demokrasi dan good governance lantas menjadi buzzword dalam studi politik dan pembangunan di tahun 1990-an. Di Indonesia, terutama istilah good governance, menjadi salah satu kosakata paling populer di kalangan petinggi negara dan akademisi, sebagai tawaran baru dalam pembenahan pemerintahan yang secara sistemik begitu rusak. Keasyikan melafalkan suatu kosakata baru dengan berbagai “bujuk rayu” yang menggiurkan dari negara-negara Barat akan pembaharuan tata pemerintahan dan progresifitas pembangunan menyebabkan kita, masyarakat dunia ketiga, mengesampingkan daya kritis dalam merespons berbagai tawaran Barat.
Tulisan ini hendak merefleksikan kembali diskursus demokrasi liberal—dan sekilas good governance—yang telah membuncah di pelataran negeri ini sebagai resep baru pembangunan politik, juga ekonomi, yang hampir-hampir tanpa reserve. Refleksi ini diharapkan dapat membuka selubung kepentingan yang begitu kental membonceng pada kosakata tersebut sehingga kita bersama lebih berhati-hati memperlakukan ragam konsep baru yang hadir di hadapan kita. Di akhir tulisan ini, akan dipertimbangkan satu preskripsi akademik yang relevan sebagai penyeimbang gagasan-gagasan liberal yang telah merasuk begitu dalam pada denyut nadi pemerintahan di republik miskin nan korup ini.
Demokrasi dan Demokrasi Liberal
Demokrasi merupakan salah satu konsep paling kontroversial dan penuh perdebatan dalam teori politik. Ini sangat wajar karena sejak dilontarkan pada era Yunani kuno sampai sekarang, tiada definisi tunggal yang bisa menjelaskan makna demokrasi secara memadai. Ada usaha yang menarik dari UNESCO tatkala ingin menjelaskan cita-cita demokrasi pasca Perang Dunia II. Untuk mencari definisi yang bisa disepakati semua pihak, badan ini lantas menugaskan sekelompok sarjana untuk mereview berbagai literatur yang memberikan penjelasan tentang demokrasi. Di dalam laporan mereka, Democracy in a World of Tensons, UNESCO, Paris, 1951, para sarjana itu harus mengakui kegagalannya. Ada begitu banyak definisi dan teori yang bertentangan dan mustahil untuk mencapai kesepakatan (Adams, 2004: 74).
Meski telah disebarkan secara global, namun demokrasi tetap merupakan konsep yang ambigu, terbuka pada banyak interpretasi. Begitu banyak defenisi yang dilekatkan padanya, sehingga ia dapat digolongkan sebagai konsep yang secara esensial diperebutkan. Tidak ada pengertian yang netral terhadapnya, karena sejatinya, setiap definisi memiliki ikatan sosial dan politiknya masing-masing dan beroperasi dalam perspektif sosial dan politis tertentu. Di pentas studi ilmu politik dewasa ini, demokrasi liberal (elektoral-prosedural) telah memenangi pertarungan pemaknaan tentang konsep demokrasi. Demokrasi prosedural meraih kemenangannya pada tahun 1970-an setelah berhasil menggeser pemahaman subtantifis demokrasi. Pemahaman subtantifis demokrasi lebih menekankan pemaknaan demokrasi pada sisi utopia dan ideal, yang mengadvokasi nilai-nilai kesetaraan dalam berdemokrasi (Mas’oed, 1999: 8).
Namun, setelah pemahaman ini digusur oleh model demokrasi prosedural, pemaknaan demokrasi lantas lebih terfokus pada persoalan penciptaan prosedur dan berbagai aturan main dalam pemilu. Pemilu multipartai dikatakan sebagai esensi demokrasi, sementara kompetisi melalui pemilu diletakkan sebagai upaya inti untuk menggobalkan demokrasi. Perhatian pada pemilu ini digambarkan melalui definisi Huntington tentang demokrasi yakni “apabila pembuat kebijakan yang paling kuat dipilih dalam pemilu yang periodik, jujur, dan adil, manakala kandidat dapat secara bebas bersaing merebut suara dan hampir semua penduduk dewasa bisa memberikan suaranya. Demokrasi (elektoral) memberikan “jaminan kebebasan tak tertandingi oleh sistem politik manapun” (Diamond, 2003:3)
Akar-akar intelektual tentang definisi kontemporer ihwal demokrasi dapat ditemukan melalui tulisan Joseph Schumpeter. Mengikuti rumusan Schumpeter, demokrasi adalah metode politik. Demokrasi sebagai metode demokratik tak lain merupakan “pengaturan kelembagaan untuk mencapai keputusan-keputusan politik di dalam mana berbagai individu, melalui perjuangan memperebutkan suara rakyat pemilih, memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan. Bagi Schumpeter, apa yang disebut para teoritisasi klasik, seperti Jean Jacques Rousseau, sebagai “kehendak rakyat” sebenarnya hanyalah hasil dari proses politik, bukan ruh, semangat, atau motor penggeraknya (Mas’oed, 1999: 8).
Demokrasi, tutur Schumpeter, tidak berarti dan tidak boleh berarti rakyat berkuasa secara aktual, sebagaimana mestinya dalam himpunan istilah “rakyat” dan “kekuasaan”. Dengan kata lain, demokrasi hanya mengandung arti: rakyat mempunyai peluang untuk menolak atau menerima elit-elit yang akan memerintah mereka melalui pemilu. Dengan nada yang agak arogan, Schumpeter menyebut demokrasi sebagai kekuasaan politisi (the rule of politician) (Abrahamsen, 2000: 114).
Pengertian ini menggiring pada pemaknaan reduksionis terhadap demokrasi: peran dan partisipasi rakyat dalam pemilu semata-mata bertujuan melahirkan elit-elit politik yang akan memegang tampuk kekuasaan, entah itu berketapan hati untuk menjalankan kehendak rakyat ataupun tidak. Hak pilih yang semestinya diikuti oleh hak kontrol secara kolektif sebagai manifestasi kekuasaan rakyat, lantas menjadi sekedar hak menumpuk kertas suara yang diakumulasi panitia pemilu guna melegitimasi para elit terpilih. Itu saja.
Pengertian demokrasi prosedural dalam literatur politik maenstream semakin diteguhkan Max Weber tatkala ia mengintrodusir teori elitisme demokrasi. Bagi Weber, demokrasi merupakan upaya penciptaan kepemimpinan politik efektif dalam masyarakat birokratis modern. Kondisi itu baru tercipta jika para pemilih (rakyat) hanya memiliki sedikit pengaruh dalam pengambilan kebijakan. Dalam istilah Weber, demokrasi modern butuh “keengganan rakyat” (sollousness of masses) dan juga butuh pembelahan warga menjadi “kelompok yang pasif dan aktif secara politik (politically passive and politically active elements) (Abrahamsen, 2004: 114).
“Keengganan rakyat” dibutuhkan dalam pengertian bahwa kontrol terhadap demokrasi serta partisipasi dianggap tidak bisa tercapai dan tidak realistis. Karena itu, teori ini mengakui bahwa demokrasi akan bekerja dengan sempurna tatkala di dalamnya masyarakat secara umum tidak berpartisipasi secara aktif dalam setiap pengambilan kebijakan. Selain itu, apatisme tidak dilihat sebagai hal buruk, malahan justru menjadi petunjuk bagi tingginya tingkat derajat kepercayaan terhadap pemimpin politik dan merupakan tanda kepuasan dasar dari pemilih dan cerminan “sehatnya demokrasi”.
Beberapa teori melangkah lebih jauh dan menyatakan bahwa apatisme sangat positif dan berfungsi bagi stabilitas sistem demokrasi dan menjadi “pertanda adanya pengertian dan toleransi terhadap keragaman manusia”. Ini jelas mengacu pada negara-negara demokrasi liberal, seperti Amerika, di mana partisipasi politik dalam pemilu di sana sangat rendah. Yang ditekankan oleh teori politik maenstream ini adalah bahwa sistem demokrasi politik diperlukan sepanjang tidak menghalangi manifestasi kebebasan individu. Demokrasi hanyalah sebatas alat untuk mencapai tujuan, yakni memaksimumkan kebebasan individu. Menurut garis liberal, demokrasi merupakan sistem politik yang menjamin terlaksananya kebebasan individu untuk menunaikan pilihan dalam transaksi pasar dan menjamin terkikisnya kekerasan politik sehingga memungkinkan tertampungnya beragam aspirasi melalui pemilu, bukannya menggugah partisipasi secara luas dalam pengambilan kebijakan politik.
Tesis demokrasi liberal ini telah melenceng dari gagasan-gagasan awal demokrasi yang mensyaratkan pentingnya partisipasi dalam pembangunan diri dan komunitas warga negara, sebagaimana rumusan Rousseau, yang masyhur dengan teori kontrak sosialnya. Dalam rumusan Rousseau, kehendak umum, melalui partisipasi luas, akan menjadi kebenaran kehendak dari masing-masing-masing warga negara, dan berkebalikan dengan kehendak “private” atau kehendak yang egois (Heywood,1988:72) . Fungsi partisipasi dalam alam demokrasi juga menjadi penegasan John Stuart Mill. Tuturnya, tanpa partisipasi nyaris semua semua orang ditelan ragam kepentingan pribadi dan pemuasan kebutuhan pribadi mereka sendiri.
Wacana politik maenstream yang mengekang partisipasi publik dalam proses pembangunan serta pembuatan dan kontrol kebijakan publik, senyatanya merupakan upaya mengekang kehendak rakyat akan perbaikan keadilan sosial, memangkas harapan peningkatan kesejahteraan dan ragam kebutuhan subtantif lain. Pendekatan demokrasi liberal lebih menekankan pada penciptaan hak-hak formal, persamaan dihadapan hukum, dan lahirnya stabilitas politik. Jadi, menurut kaum liberalis, tak relevan melekatkan isu ketimpangan ekonomi dan keadilan sosial dengan demokrasi. Dalam banyak literatur kontemporer, selanjutnya, demokrasi tidak bertemali dengan strategi dan struktur ekonomi; atau dalam bahasa Diamond et.al (Abrahamsen:2004), a political system, separate apart to the economic system to wich it is joined…sejenis sistem politik yang berjarak dan berpisah dengan sistem ekonominya. Hak-hak subtantif warga negara lantas tergusur oleh agenda formal demokrasi.
Dengan paparan tersebut di atas, muncul suatu pertanyaan di mana posisi masyarakat sipil (civil society) yang tumbuh berkembang mengikuti arus demokratisasi di dunia ketiga? Dalam rumusan demokrasi liberal, masyarakat sipil muncul sebagai mata rantai kunci antara demokrasi dengan liberalisme ekonomi. Cara terbaik untuk memperkuat masyarakat sipil adalah dengan mengurangi peran negara dan memperluas wilayah kekuatan pasar seperti anjuran program penyesuaian struktural (structural adjusment program)[1]. Perserikatan sosial yang bisa mengurus pelayanan sosial dan ekonominya secara mandiri di hadapan negara adalah konsepsi masyarakat sipil yang demokratis dan partisipatif. Di sisi lain, pembatasan negara atas peran ekonomi dan pelayanan sosial adalah suatu proyek perluasan demokrasi.
Jika demokrasi liberal tidak mempedulikan partisipasi masyarakat dalam meraih hak-hak politik—selain kebebasan individu untuk memilih dalam pemilu—, mendapatkan jaminan sosial, dan hak perbaikan ekonomi mereka sebagaimana dibutuhkan oleh mayoritas masyarakat dunia ketiga, di mana relevansi demokrasi liberal dengan pembangunan negara berkembang?
Praktek demokrasi liberal di negara dunia ketiga
Mengikuti rentetan argumentasi demokrasi liberal secara total jelas akan menghadirkan problematika tersendiri, terutama bagi kebanyakan dunia ketiga, tak terkecuali Indonesia. Sebagai contoh, studi Sorensen (1993, dalam Syihabuddin, 2004) telah menunjukkan bahwa India merupakan salah satu negara terbesar di Selatan yang paling stabil dalam melaksanakan demokrasi elektroral. Namun, tidak ada perubahan kesejahteraan pada 40% masyarakat India akibat kemiskinan akut, dengan ratusan ribu penduduk mati tiap tahunnya karena parahnya kekurangan gizi dan kelaparan.
Sebagai negara yang konsisten menjalankan demokrasi selama 50 tahun, tetap saja tak mampu menjawab keterpurukan masyarakat India yang tak kurang dari 20.000 orang tiap harinya mengidap Tubercolosis dan mengakibatkan sekira 450.000 dari mereka mati tiap tahunnya
Pemaparan yang sangat menarik dilakukan oleh Abrahamsen (2004) dengan mendedahkan praktek good governance—anak kandung demokrasi liberal yang bertugas meliberalisasi struktur pemerintahan negara dunia ketiga—di Afrika. Dengan memotret tumbuhnya kembali demokrasi dan hadirnya harapan masa depan cerah dari masyarakat beberapa negara Afrika seperti Zambia, Pantai Gading, Ghana, dan Kenya, Abrahamsen sampai pada kesimpulan bahwa demokrasi liberal yang bergeliat dibalik kerja good governance gagal total memenuhi janji-janjinya.
Kemenangan demokrasi liberal hanya bisa dinikmati oleh kalangan elit dan kelas menengah yang mampu terserap dalam struktur politik demokratis dan lembaga-lembaga donor dan kreditor global yang menggelontorkan bantuan pembangunan dengan kompensasi terintegrasinya Afrika dengan pasar bebas dunia. Bagi mayoritas masyarakat miskin di Afrika, demokratisasi hanya melahirkan penderitaan dan kemiskinan yang lebih parah. Hal ini yang menyebabkan beragam kerusuhan dan instabilitas sosial yang menjangkiti banyak negara di Afrika Sub Sahara.
Bagaimana dengan Indonesia? Semenjak reformasi politik begulir di negeri ini, liberalisasi politik—melalui jargon good governance—yang bergerak maju bersama liberalisme ekonomi telah mempercantik paras stuktur politik Indonesia dengan berbagai kebijakan seperti pemilu langsung dan desentralisasi politik. Devolusi kekuasaan ini secara telak menyebarkan kekuasaan ke daerah-daerah untuk menjauhi pusat. Kebijakan ini merupakan rute pertama untuk mempreteli kekuasaan pemerintah pusat dan “mendekatkannya” kepada masyarakat di berbagai daerah.
Ada denyut demokrasitisasi dalam kebijakan ini, dan sangat positif bagi perkembangan daerah-daerah yang telah begitu lama dibekap sentralisme pusat. Namun jika tidak dikawal secara menyeluruh oleh berbagai elemen sipil, maka pembajakan lembaga-lembaga demokrasi secara “demokratis” oleh para elit predator (Hadiz, 2003) akan terjadi di berbagai daerah. Rakyat hanya akan menjadi korban dari gurita kekuasaan local bossism (Safirani: 2004) yang bergandengan tangan dengan pihak pemodal domestik dan asing untuk menguasai beragam sektor ekonomi.
Kebijakan desentralisasi ini berbarengan dengan desakan lembaga donor dan kreditor internasional melalui “program penyesuaian struktural” terhadap negara untuk segera melepas berbagai unit bisnis yang dikuasainya. Semenjak 1998 terdapat 16 BUMN yang siap dilepas ke publik—sangat besar kemungkinan jatuh ke tangan asing—seperti PT. Indosat. Jika program privatisasi BUMN di tengah masa krisis ekonomi—pasti harga-harga BUMN pada jatuh—ini dijalankan serampangan dan menyeluruh—sebagaimana diinginkan secara segera oleh pihak asing dan beberapa pengusaha Indonesia—maka yang bakalan terjadi terjadi adalah “rampokisasi” BUMN oleh kalangan swasta, terutama pemodal besar Internasional (Baswir, 2003: 205-226).
Indonesia sebagai negara yang sedang “belajar” menjalankan sistem demokrasi telah melangkah jauh. Hak-hak formal masyarakat dalam berpolitik telah dijamin dengan munculnya pemilu langsung, baik di level pusat maupun daerah-daerah. Tak bisa dipungkiri, ada perubahan signifikan pada penjaminan hak asasi manusia, terbukanya “kran-kran” partisipasi dan kontrol publik, dan seterusnya.
Namun, problem kesejahteraan yang akut di kalangan rakyat masih belum terpecahkan oleh sistem baru ini. Rakyat masih saja (bahkan) tergeser dari skala prioritas pemberdayaan negara. Apresiasi terhadap masyarakat lokal, misalnya, bukanlah pemberdayaan subtantif yang tulus terhadap setiap warganegara atas hak-hak sosial dan ekonomi mereka, namun hanyalah upaya untuk meliberalisasi komunitas lokal itu sehingga kian adaptif dan terintegrasi ke dalam sistem pasar. Jika tidak berhati-hati melangkah dan bersiasat menyikapi “kontrol” kekuatan suprastate, maka demokratisasi dan good governance hanya menjadi jargon kosong bagi pemberdayaan masyarakat. Kondisi semacam ini bisa diusung sebagai refleksi betapa demokrasi liberal-prosedural bukanlah corak demokrasi yang dibutuhkan rakyat yang begitu merana akibat himpitan kemiskinan dan keterbelakangan. Demokrasi jenis ini hanya bisa dinikmati segolongan elit yang memiliki akses untuk turut bermain di dalamnya. Rakyat kebanyakan, dengan segala ketimpangannya, hanya bisa berdiri di luar sistem dan tak mampu memanfaatkan demokrasi jenis ini untuk melakukan perubahan yang berarti bagi diri mereka sendiri.
Kekhawatiran munculnya ragam ketimpangan yang tak pernah dijawab oleh kalangan demokrasi liberal direkam oleh Bentham (Abrahamsen:2000) bahwa persoalan demokrasi representatif bukanlah pada pembatasannya terhadap aktivitas untuk memilih dalam pemilu, namun lebih pada tipisnya peluang untuk bisa terlibat dan mempengaruhi kebijakan, karena peluang itu akan sangat tergantung pada pelbagai sumberdaya, terutama uang, waktu, dan tingkat pendidikan. Kesemuanya itu jelas tidak merata di negara-negara selatan, termasuk Indonesia.
Argumentasi yang diajukan oleh tulisan ini tidak hendak meremehkan potensi demokrasi liberal sebagai tawaran ideologi yang penting bagi penataan sistem pemerintahan, seperti penyesahatan birokrasi yang sangat gemuk dan korup, mentalitas “perampok” para pejabat, penjaminan hak-hak formal warga negara, dan seterusnya. Namun, tulisan ini berupaya untuk melawan penyepelean demokrasi liberal terhadap hak-hak sosial-ekonomi dalam praktek politiknya. Nalar yang dibangun demokrasi liberal jelas mengabaikan semangat transformasi ekonomi-sosial-politik melalui pembatasan hak partisipasi rakyat oleh kokohnya kekuasaan elit politik dan dominasi kaum pemodal, yang disebut Bill Liddle, ‘power behind the throne..kekuasaan di balik singgasana. Kaum pemodal global inilah yang kerap menentukan hitam-putihnya kebijakan penguasa politik suatu negara, termasuk Indonesia.
Demokrasi Deliberative: Satu Agenda Aksi
Dalam perkembangannya, mekanisme politik representasi ala liberal tampak tak efektif lagi dalam merengkuh ide pokok demokrasi: memfasilitasi keterlibatan aktif warganegara, mendorong konsensus politik melalui dialog, merencanakan dan mengimplementasikan kebijakan publik akan suatu ekonomi produktif dan kesehatan masyarakat, dan, dalam versi ide demokrasi yang lebih radikal dalam hal kesetaraan: menjamin tersebarnya kekayaan negara kepada semua warga (Fung & Wright:1999).
Tentu sistem politik yang mampu bekerja melaksanakan ide-ide demokratik semacam itu bukan datang dari demokrasi liberal, yang justru mengesampingkan arti penting partisipasi, pelayanan sosial dan pemberdayaan ekonomi warganya. Di akhir tulisan ini, akan direfleksikan satu gagasan radikal: mengembangkan suatu strategi demokrasi tranformatif yang mampu memecahkan persoalan fundamental masyarakat, terutama di negara berkembang. Satu model pengembangan demokrasi telah menjadi tawaran baru bagi sistem pemerintahan dan model perumusan kebijakan di suatu daerah atau negara.
Demokrasi model ini meyakini bahwa demokrasi merupakan suatu proses transformatif yang memungkinkan masyarakat dan pengambil kebijakan terlibat dalam partisipasi yang alami (genuin deliberation) untuk menentukan berbagai kebijakan (Farrelly, 2004). Demokrasi ini juga mengadvokasi munculnya partisipasi dalam demokrasi, kolaborasi antar stakeholders dalam proses policymaking, dan pengelolaan pemerintahan berbasis dialog yang sehat (Hajer and Wagenar,edt., 2003).
Demokrasi deliberative telah diujicobakan di beberapa negara untuk memampukan masyarakat sehingga turut terlibat dalam berbagai kebijakan yang langsung berhubungan dengan mereka. Misalnya kasus parcipatory budgeting di Porto Alegre Brazil, yang memungkinkan warga kota untuk merumuskan anggaran daerah dan sekaligus mengontrol penggunaannya. Juga The Panchayat Reform di West Bengal, India, di mana masyarakat mampu menciptakan saluran demokratik, baik langsung atau perwakilan, yang bertanggung jawab atas kekuasaan administratif dan perpajakan bagi warga pedesaan. Atau juga misalnya keberhasilan program Habitat Concervation Planning di beberapa negara dengan melibatkan banyak warganya (Fung and Wright, 1999).
Tantangan Indonesia hari ini tidak semata ada pada pembenahan sistem rekrutmen anggota lembaga perwakilan. Lebih dari itu, tantangan krusialnya justru terletak pada sejauh mana demokrasi perwakilan itu sendiri dapat beresonansi dengan pertimbangan dan partisipasi publik secara luas (deliberative democracy), termasuk yang terkait dengan medium-medium aspirasi dan partisipasi masyarakat yang bersifat informal.
0 comments:
Post a Comment