HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PENGERTIAN DASAR NEGARAAdalah pandangan filsafat mengenai negara.
Ajaran ini sering disebut dengan idiologi.
Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus) yang ingin diwujudkan di dalam negara tsb.
SUBSTANSI DASAR NEGARA
Idiologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok :
Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat sistematis
Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.
Liberalisme
Sosialisme
Marxisme
Pancasila
LIBERALISME
Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaran
Liberalisme.
Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi
manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup
manusia.
Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak
asasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hak
mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak
partisipasi.
Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan semaksimal mungkin
bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
SOSIALISME
Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa manusia pada dasarnya adalah mahluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerjasama.
Ajaran ekonomi sosialisme adalah:
Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara.
Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan.
Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan milik negara.
Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme yang dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non Marxis (sosialisme demokratis)
MARXISME/KOMUNISME
Nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah :
Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-
golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.
Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan
negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehingga
semua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.
Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggap
halal, asal membantu mencapai tujuan.
Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis, karena komunisme
berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan
Tuhan.
PANCASILA
Pada hakikatnya manusia sebagai mahluk
individu maupun mahluk sosial. Yang artinya
kebebasan individu tidak merusak semangat
kerjasama antarwarga, namun kerjasama
antarwarga juga tidak boleh mematikan
kebebasan individu.
Sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan.
Sistem ekonomi kerakyatan, dimana kesejahteraan
rakyat menjadi tujuan utama.
FUNGSI DASAR NEGARA
Dasar berdiri dan tegaknya negara
Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Dasar partisipasi warga negara
Dasar pergaulan antarwarga negara
Dasar dan sumber hukum nasional
PENGERTIAN KONSTITUSI
Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Konstitusi sebagai dasar negara
Konstitusi sebagai hukum tertinggi
SIFAT KONSTITUSI
Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa.
2. Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang
FUNGSI KONSTITUSI
Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
Menjamin hak-hak asasi warga negara
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, moral, dan keagamaan.
Ketentuan tentang struktur organisasi negara
Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Prinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional maka harus dijabarkan ke dalam berbagai aturan hukum di negara yang bersangkutan. Penjabaran dasar negara itu dilakukan melalui konstitusi.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
Contoh :
Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945
ISI DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah fundamental sehingga Pembukaan tsb merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
Karena muatannya yang begitu penting itulah maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari batang tubuhnya.
Dalam proses amandemen UUD 1945 MPR sepakat tidak merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam kesepakatan dasar sbb :
Tidak merubah Pembukaan UUD 1945
Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal
Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum (mempertahankan naskah aslinya)
TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
Sebagai warga negara, kita, seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan melalui hal-hal sbb :
Memahami Pancasila dan UUD 1945
Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi
Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku
0 comments:
Post a Comment